Tuesday, November 19, 2013

BAB 6 (Persyaratan Ideal untuk Menjadi Copywriter)


BAB 6 (Persyaratan Ideal untuk Menjadi Copywriter)

Syarat utama menjadi copywriter adalah penguasaan bahasa, khususnya bahasa yang akan dipakai dalam naskah iklan itu. Hal inilah yang kadang kadang terlupakan oleh banyak biro iklan pada saat merekrut seorang copywriter. Biro iklan seperti seperti itu terlalu member tekanan pada apa yang mereka sebt “kreativitas”, padahal penguasaan bahasa adalah syarat paling mendasar. Penguasaan bahasa secara lisan saja belum menjamin seseorang mampu menulis dengan baik dan benar naskah iklan atau karya tulis apapun. Ini disebabkan karena teknik penyampaian pikiran atau gagasan dalam bahasa lisan berbeda dengan bahasa tulisan.
Untuk menyampaikan pikiran kita secara tertulis dalam suatu bahasa, kita harus mengetahui aturan aturan bahasa tersebut, tata bahasanya, kaidah-kaidahnya, idiom-idiomnya, nuansa atau konotasi sebuah kata, dsb. Orang yang merasa mampu menulis karena dia bisa berbicara dalam bahasa tertentu bisa berakibat fatal, terutama bila penulis tersebut harus menulis naskah iklan dengan menerjemahkan kata-kata dari bahasa asing. Contoh, dalam bahasa inggris ada idiom yang berbunyi “ That’s a piece of cake” oleh penerjemah yang kurang mahir akan diterjemahkan menjadi “itulah sepotong kue” padahal arti idiom itu adalah “ah itu hal yang mudah”. Penulis naskah iklan di Indonesia masih saja ada yang belumm bisa membedakan kapan kata “di” digabung atau tidak digabung dengan kata berikutnya. Padahal kalau dia menguasai EYD jelas sekali bahwa kata “di” dipisah dari kata berikutnya bila berfungsi sebagai kata depan, misalnya yang menunjukan keterangan tempat (di pasar, di kamar ) . Digabung dengan kata berikutnya bila fungsinya sebagai awalan pada kata kerja pasif (ditulis,dijualdigabungkan).
Selain dianjurkan menguasai EYD, hendaknya juga mempelajari pedoman untuk penciptaan iklan yang dkeluarkan oleh PPPI. Inilah sebenarnya Kode Etik periklanan yang dirumuskan secara lengkap dan sistematis. Kelemahan kode etik tersebut adalah dalam hal Law Enforcement. PPPI memang tidak memiliki wewenang judicial untuk menindak para pelanggar kode etik tersebut. Maksimal PPPI hanya bisa memberikan teguran saja.
Di samping kemampuan berbahasa, seorang copywritet dituntut untuk memiliki wawasan. Karena itu, calon penulis harus banyak membaca, banyak bergaul, banyak memperhatikan lingkungan dan orang-orang dari segala lapisan masyarakat. 

No comments:

Post a Comment

window.setTimeout(function() { document.body.className = document.body.className.replace('loading', ''); }, 10);